Andi Mallarangeng Dinyatakan Bebas Murni, Benarkah ?

Berita mengenai kebebasan Andi Malaranggeng setelah mendekam selama 4 tahun di penjara

Dominoqq dalam berita | Terpidana kasus Korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng sudah ditetapkan bebas murni sejak tanggal 19 juli 2017 pada hari Rabu ini setelah melewati Tahap Cuti Menjelang Bebas selama tiga bulan.

andi mallarangeng

"Andi ini selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Setelah itu Andi dinyatakan bebas murni. Sehingga hari ini Andi menjadi warga yang bebas merdeka," kata Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Bandung, Budiana, Rabu 19 Juli 2017. saat diwawancarai wartawan.

Selama Menjelang Bebas Andi selalu diawasi oleh pengawasan Bapas Bandung, Andi diakui terpantau memiliki perilaku yang baik dan kerjasama yang baik dengan melakukan pelaporan rutin setiap dua minggu sekali.

"Beliau lapor diri sebagai syarat ketika masa CMB dengan datang ke Bapas dua minggu sekali. Dia juga melaporkan aktivitas - aktivitasnya di mana hal - hal yang tidak boleh dilakukan, bisa dipenuhi. misalnya tidak boleh ke luar negeri ya beliau ikuti," lanjut Budiana. Dominoqq dalam berita

Baca juga : Pembullyan terjadi lagi, 9 Pelakunya Dikeluarkan Dari Sekolah dan Dicabut KJPnya

"Yang bersangkutan disiplin, makannya hari ini layak mendapatkan pengakhiran bimbingan. Karena selama menjalani CMB, mentaati. Jadi terhitung hari ini bisa bebas murni. Andi sudah bisa mengambil surat pengakhiran bimbingan mulai hari ini ke Bapas," tambahnya.

Sebelumnya, Pak Andi Malarangeng divonis 4 tahun penjara serta didenda Rp 200 Juta oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pada Tahun 2014 tepat Kamis 17 Oktober 2013.

Andi sempat melakukan perlawanan terhadap vonis yang dijatuhkan hakim dengan mengajukan kasasi, Namun MA ( Makhamah Agung ) menolak permintaan Andi dan vonis tetap dijalankan 4 tahun. Dominoqq dalam berita

Andi terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 2 miliar dan Uang US dollar sebanyak 550.000 dalam kasus proyek Hambalang. Semuanya diterima dengan mengunakan adiknya sebagai perantara Andi Zulkarnain Anwar. Andi berhasil bebas dari tuntutan jaksa yang menginginkan Andi untuk dihukum selama 10 tahun dengan denda Rp 300 Juta.


Previous
Next Post »
0 Komentar