Pasangan SMP ini Menjalin pernikahan menjadi Viral Oleh netizen

Heboh! Pasangan SMP ini Menjalin pernikahan menjadi Bibir Hangat netizen

Pasangan SMP menjalin pernikahan


Masalah umur rupanya sudah tidak menjadi masalah dalam hubungan kedua insan ini, pasalnya sepasang kekasih yang masih baru menginjak SMP ( 15 tahun ) ini melangsung pernikahan!
Dewa Poker
Sempat menjadi perbincangan hangat mengenai pasangan SMP yang menikah diusia terbilang sangat muda,

Beberapa netizen ada yang menyetujui dan tak sedikit juga dari mereka yang merasa menentang perbuatan tersebut.

Mempelai Pria muda bernama yang diketahui bernama Muhammad Fitrah Rizky biasa dipanggil Gaston dan mempelai wanita yang bernama Amanda Safitri menikah pada 17 Mei 2017 lalu. Diperkirakan umur mereka kini baru saja menginjak 15 tahun. Dewa Poker

Berita ini pun baru mulai diketahui netizen setelah banyak bermunculan foto kedua mempelai tersebut.



"Tepat tanggal 17 mei 2017 pukul 19:00 sang saksi dan penghulu mengesah kan kami ber dua, mulai dri saksi berbicara di sana kami brusaha untk hidup mandiri,pikiran dewasa, tahan smpe kakek dan nenek:v acara nya lancar.. Makasi tmen,saudara,and yg lain udah bntu doa_- #GastonJelek," tulisnya di Facebooknya sambil mengunggah foto-foto pernikahan mereka.

Ada pun juga postingan yang mengundang pro dan kontra seperti ini :

"Pikiran anda terlalu kelewatan dewasa. Mau dibawa kemana negara kalo masih muda cita"nya NIKAH umur muda-_- ternyata teknologi makin maju bukan buat manusia berinovasi lebih baik, tapi justru sebalik nya-_- #heran," komentar salah satu netizen dengan nama Facebook Sabrinavy.

"Suami kerja apa neng? Anak makan kek apa neng? Kalo anak sekolah uang dari mana neng? Anak ntr kuliah uang dari mana neng,?" komentar Abia Abimayu. Dewa Poker

Disisi lain,  tak disangka-sangka, beberapa pasangan di Facebook malah bersemangat mengebu-gebu ingin Melangsungkan Pernikahan dan memberi dukungan atas pernikahan ini.

Pendapat KUA ?

Lembaga KUA pun mengutarakan pendapatnya soal permasalah ini, Sebenar pernikahan di Indonesia sudah tercantum dalam Undang-undang Pasal 7 ayat 1 dengan persyaratan wanita minimal 16 tahun dan Pria minimal 19 tahun.

Menurut Sutrisno pengurus kantor (KUA) di Kebayoran Lama berkata bahwa menikah dibawah batas persyaratan boleh-boleh saja. Selama pernikahan tersebut melalui pengadilan agama setempat dan mendapat restu dari kedua orang tua. Dewa Poker

Sebenarnya kasus seperti ini sudah Lumrah (biasa) terjadi di daerah-daerah kota kecil. Walaupun begitu Sutrisno menghimbau masyarakat untuk mengetahui betul masalah yang dapat timbul dari pernikahan muda, seperti faktor pendidikan dan ekonomi.

Bagaimana menurut Sobat-sobat sekalian ?



Previous
Next Post »
0 Komentar